Guru SDN 3 Gobras Gugat Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ke Pengadilan

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Sep 2023 15:04 0 234 Redaksi

TASIKMALAYA – Kisah pilu dialami salah seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Tasikmalaya. Sudah puluhan tahun mengabdi namun dinyatakan sakit jiwa oleh oknum kepala sekolah. Mirisnya lagi, guru berinisial IN di SDN 3 Gobras Kecamatan Tamansari ini tidak diberikan jam mengajar selama hampir 1,5 tahun alias non job dan digantikan dengan guru honorer.

Alhasil, dari tindakan dzolim tersebut, guru ini tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, meskipun sang Kepala Sekolah menjanjikan hak guru IN akan cair.

Tentunya, dengan kejadian ini menjadi preseden buruk dan mencoreng marwah bagi dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya.

Kini guru tersebut menempuh jalan hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap apa yang dialaminya, bahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya pun ikut menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Saat dikonfirmasi wartawan, Abdulloh Aziz, SH selaku Penasehat Hukum guru IN membenarkan kejadian tersebut, bahkan mediasi yang terjadi beberapa kali belum mendapatkan hasil kesepakatan, sehingga kemungkinan mediasi akan berlanjut ke persidangan.

“Apa yang terjadi kepada klien kami itu tidak mendapatkan jam ngajar selama 1,5 tahun dengan keputusan yang diambil oleh kepala sekolah inisial “S”,” kata dia.

Tidak hanya itu, Abdulloh menyebut kliennya juga seolah olah dipaksa untuk pensiun dengan alasan diduga mengalami sakit jiwa oleh Kepala Sekolah tersebut dengan bukti secara tertulis.

“Namun, alasan tersebut terbantahkan oleh hasil rekap medis dari salahsatu Rumah Sakit Swasta besar di kota Tasikmalaya,” tegas Aziz sapaan akrabnya ini.

Adapun lanjutnya, untuk Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya juga benar adanya ikut menjadi tergugat, karena analisanya sebagai Penasehat Hukum, peran dari dinas terkait permasalahan klien kami sejauh ini kurang begitu sesuai dengan fungsi dinas itu sendiri.

“Fungsi Disdik, Kabid, Forum dan K3S tidak ada dan tidak tegas dalam penyelesaian. Apa yang dilakukan Disdik, Kabid, Ketua forum dan K3S tidak menujukan marwah disdik dalam dunia pendidikan sebagai salah panutan bagi masyarakat,” tegas Aziz.

Terpisah, H Cecep Susilawan SPd, MM Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tengah Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kasus yang dialami guru inisial IN seraya mengatakan jika Dinas ikut tergugat.

“Terkait permasalahan Inisial “IN” memang benar dan permaslahan ini sudah lama bergulir, sebelum sampai ke Pengadilan Negeri,” terang Cecep, Selasa (05/09/2023).

“Kami sudah berusaha untuk memediasi kedua belah pihak akan tetapi tidak menemukan solusi, sehingga kini mediasi berlanjut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” tutupnya.

Sumber : MNP Potret 

 

Redaksi

Mitra Membangun Desa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA