Keberlangsungan Pemilu 2024 Terjaga, KPU Menegaskan Tidak Terganggu dengan Uji Materi Batas Usia Capres di MK

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Agu 2023 07:03 0 653 Redaksi

MediaDesa.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa gugatan uji materi yang berkaitan dengan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berdampak pada kelancaran tahapan Pemilu 2024.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, tahapan pemilu akan berjalan seperti biasa dan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan peraturan-peraturan KPU lainnya. Dia menegaskan bahwa gugatan judicial review tersebut tidak akan mengganggu kelancaran tahapan pemilu.

Idham juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari secara mendalam mengenai substansi gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut. Hak untuk mengajukan gugatan ke MK dijamin oleh UUD 1945 melalui Pasal 24C ayat (1) dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK.

Baca Juga: Bawaslu Cegah Konflik Dengan Berkolaborasi Bersama Tokoh Adat

KPU berkomitmen untuk menghormati pemohon gugatan dan akan menunggu putusan MK mengenai setiap uji materiil. Keputusan MK memiliki kekuatan final dan mengikat.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah terkait gugatan agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden turun dari 40 menjadi 35 tahun pada 1 Agustus 2023. Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah menyatakan setuju terhadap gugatan tersebut yang terdapat dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta agar batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan tidak konstitusional dengan syarat bahwa usia minimum tersebut tidak boleh kurang dari 35 tahun, seperti ketentuan yang ada dalam Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Petitum dalam gugatan Partai Garuda serupa dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Redaksi

Mitra Membangun Desa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA